BADUNG, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung menghadirkan pengoperasian pelayanan mobil uji berkala keliling di Parkir Timur Terminal Mengwi, Badung, Rabu (5/2/2025). Program ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan memastikan kendaraan tetap dalam kondisi layak jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pelayanan tersebut, ada berbagai aspek kendaraan yang akan diuji oleh tim teknisi Dishub Badung di antaranya uji klakson, kedalaman alur ban, ketembusan cahaya (riben), lampu, side slip, berat kendaraan, rem utama, dan rem parkir.
Baca Juga
Sekretaris MA Resmikan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Badung
Uji coba berkala juga mencakup pemeriksaan emisi gas buang kendaraan, membantu menekan polusi udara, dan mendukung program lingkungan hijau khususnya di Badung.
Di samping itu, jika kendaraan lulus uji, pemilik akan mendapatkan sertifikat kelayakan kendaraan yang berlaku hingga periode uji berikutnya (berlaku 6 Bulan). Jika tidak lolos, pemilik akan diberi saran untuk perbaikan kendaraan.
Baca Juga
Bupati Badung Dukung Pemuda Banjar Tainsiat dalam Pelestarian Seni dan Budaya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma mengatakan, bahwa program tersebut merupakan upaya Dishub Badung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan wajib uji. Dia juga menjelaskan jika uji berkala tersebut bukan pengganti uji statis.
“Uji berkala kendaraan atau uji KIR bukanlah pengganti uji statis, melainkan untuk melengkapi uji statis tersebut. Untuk pemilik kendaraan mobil yang pertama kali melakukan uji kendaraan, tetap melakukan uji statis untuk penerbitan buku KIR dan pengetokan sasis. Setelah 6 bulan, pemilik kendaraan dapat melakukannya di layanan mobil uji berkala keliling di Parkir Timur Terminal Mengwi ini,” katanya.
Editor: Anindita Trinoviana