Dividen BUMN Tak Lagi Masuk Kas Negara, Begini Cara Kemenkeu Tutupi Kekurangan Rp90 Triliun

4 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak lagi masuk ke kas negara. Hal ini karena adanya aturan baru, yang mana dividen BUMN akan dikelola langsung oleh Danantara.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Plh Direktur Jenderal Anggaran, Suahasil Nazara per 31 Maret 2025 realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tercatat sebesar Rp10,88 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Blokir Anggaran Dibuka, Pagu Kementerian PU Naik Jadi Rp73,76 Triliun pada 2025 

Baca Juga

Blokir Anggaran Dibuka, Pagu Kementerian PU Naik Jadi Rp73,76 Triliun pada 2025 

Angka ini baru menyumbang 12,1 persen dari target dividen BUMN tahun 2025 yang mencapai Rp90 triliun. Ia pun memastikan tidak akan ada lagi dividen BUMN yang masuk ke kas negara.

"Nah asalnya adalah pada bulan Januari lalu ada pembayaran dividen interim dari BRI untuk tahun buku 2024. Nah setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen, tapi dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2025," ucap Suahasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5/2025).

Rosan Tawarkan Bill Gates Kerja Sama dengan Danantara Trust Fund

Baca Juga

Rosan Tawarkan Bill Gates Kerja Sama dengan Danantara Trust Fund

Dengan pengalihan setoran dividen BUMN ke Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi kehilangan target penerimaan PNBP dari pos tersebut sebesar Rp90 triliun pada tahun 2025.

Merespons hal itu, Suahasil mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah strategi extra effort dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan negara tersebut.

Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Langsung Prabowo

Baca Juga

Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Langsung Prabowo

Adapun strategi yang disiapkan, antara lain pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan perluasan komoditas mineral, serta implementasi kebijakan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) dan PNBP produksi batubara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui PP 29/2025.

"PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa," kata Suahasil.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |