BANGKALAN, iNews.id – Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi yang merupakan kekasihnya bernama Een Jumiati divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/5/2025) siang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maulidi Ishaq terbukti bersalah dan perbuatannya telah memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga
Sidang Perkara Mahasiswi Dibunuh Kekasih di Bangkalan, Pelaku Divonis Mati
Hakim secara tegas menolak semua pembelaan terdakwa, menilai bahwa pembelaan tersebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan. Majelis hakim menegaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sehingga hukuman mati dinilai sebagai konsekuensi yang pantas.
Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), teman-teman kuliah Een Jumiati, beserta perwakilan rektorat kampus, turut hadir memenuhi lokasi persidangan, baik di luar maupun di dalam ruangan.

Baca Juga
3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati
Mereka, yang mewakili keluarga korban yang berhalangan hadir, secara terbuka menyatakan terima kasih atas putusan vonis mati tersebut. Hal ini didasari keyakinan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perilaku keji terhadap kekasihnya.
Usai pembacaan vonis, Maulidi Ishaq terlihat keluar ruangan dengan wajah tertunduk, dikawal aparat keamanan.
Di sisi lain, Risang Bima Wijaya, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai berlebihan. Dia menyayangkan, majelis hakim tidak menerima sama sekali upaya pembelaan terdakwa.
"Kalau dari saya selaku penasihat hukum ya banding tapi ini tergantung dari terdakwa," ujar Risang Bima di PN Bangkalan.
Editor: Kurnia Illahi