JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjukkan ijazah. Dia mengaku sejak awal tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung.
Dokter Tifa bahkan mengklaim penyelenggara pemilu juga tidak pernah diperlihatkan ijazah Jokowi yang asli. Menurut dia, Jokowi hanya menggunakan ijazah yang telah dilegalisasi saat mendaftar ke KPU sebagai calon kepala daerah hingga calon presiden.
Baca Juga
Jokowi Kembali Absen dalam Persidangan, Pihak Dokter Tifa Luapkan Kekecewaan
"Seandainya ternyata Pak Jokowi itu punya ijazah, kenapa bukan ijazah itu yang dipakai untuk mendaftar ke KPU? Kenapa KPU pun mulai dari wali kota, mulai dari gubernur, mulai dari presiden sama sekali mereka juga belum pernah lihat ijazah Jokowi? Mereka hanya melihat fotokopi yang dilegalisir," ucap dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga
Sidang Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi Digelar Lagi 1 Oktober, JPU Siapkan 3-5 Saksi
"Jadi KPU Solo, KPU DKI Jakarta, maupun KPU Pusat sama sekali enggak lihat ijazah yang katanya dia miliki, ya," sambungnya.
Dokter Tifa kemudian meminta Jokowi menunjukkan ijazah yang disebutnya sebagai dokumen asli tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































