Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Rinciannya

1 hour ago 1

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan fitnah karena Roy menuding ijazah Jokowi palsu.

JPU meyakini Roy Suryo secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu agar diketahui publik. Tuduhan tersebut disampaikan Roy dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media SosialĀ 

Baca Juga

Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial 

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis (17/9/2026).

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Pastikan dalam Kondisi Sehat

Baca Juga

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Pastikan dalam Kondisi Sehat

JPU menguraikan, perkara ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduh ijazah Jokowi palsu. Jokowi kemudian memerintahkan Syarif yang merupakan ajudannya untuk mengumpulkan seluruh unggahan terkait tudingan tersebut.

Sambil mengumpulkan bukti-bukti tersebut, Jokowi melalui tim kuasa hukum menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Tim hukum Jokowi menyatakan tuduhan tersebut menyesatkan dan menyebut sang mantan presiden merupakan lulusan S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |