Domisili Jadi Basis Utama SPMB 2025, Pemkab Cilacap Teken Komitmen Bersama

1 week ago 15

Cilacap, Infojateng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap memastikan bahwa seleksi penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan mengutamakan aspek domisili.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin menjelaskan pelaksanaan SPMB tahun ini akan menerapkan empat jalur pendaftaran, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan proporsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menyebut, jalur domisili menjadi yang utama, dengan kuota minimal 70% untuk SD dan 40% untuk SMP, memastikan anak-anak dapat bersekolah dekat dengan tempat tinggalnya.

Jalur afirmasi yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, lanjutnya, akan mencakup minimal 15% untuk SD dan 20% untuk SMP, memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang membutuhkan.

Sementara itu, jalur prestasi di SMP akan dialokasikan minimal 25% , guna mendorong persaingan akademik yang sehat dan memberikan apresiasi bagi murid berprestasi.

Adapun jalur mutasi, yang diperuntukkan bagi siswa yang pindah domisili, dibatasi maksimal 5% untuk menjaga keseimbangan distribusi siswa di sekolah-sekolah Cilacap.

Hal itu disampaikan Luhur Satrio dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Aula Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Cilacap Utara, Rabu (30/4/2025).

“Proses penerimaan murid baru harus objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Kami akan segera mengeluarkan surat edaran Bupati untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB bebas dari pungutan dan gratifikasi,” kata Rio, sapaan akrabnya.

Rio juga mengingatkan bahwa sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran maupun daftar ulang dalam proses penerimaan murid baru.

Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap tengah memproses Peraturan Bupati terkait pedoman SPMB, yang akan segera diterbitkan.

Fungsional Umum Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyuni Puji Astuti, yang juga hadir dalam kesempatan ini menegaskan bahwa penandatanganan komitmen ini merupakan langkah moral dan profesional untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Kami memiliki peran dalam advokasi kebijakan serta memastikan pelaksanaan SPMB sesuai aturan,” jelas Puji.

Ia juga menambahkan bahwa SPMB tahun 2025 dituntut mengedepankan integritas serta pemanfaatan teknologi, dengan harapan pemerintah daerah dapat menyediakan aplikasi digital untuk pendaftaran guna meningkatkan akses dan transparansi data.

“Daerah juga diberikan kewenangan untuk menyusun petunjuk teknis agar sistem penerimaan murid tetap sesuai karakteristik wilayah masing-masing,” tambahnya.

Pada kesempatan ini seluruh Kepala Korwil Bidang Pendidikan kecamatan se-Kabupaten Cilacap bersama perwakilan Forkompinda melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Dengan kebijakan ini, diharapkan penerimaan murid baru berjalan lebih transparan dan berkeadilan, serta mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak di Kabupaten Cilacap. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |