Pemkab Batang Siapkan SiLPA Rp144,8 Juta untuk Perubahan Anggaran 2025

1 week ago 32

Batang, infojateng.id –  Bupati Batang M Faiz Kurniawan bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Persetujuan itu dilakukan Wakil Bupati Batang, Suyono mewakili Bupati bersama jajaran legislatif yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang Su’udi.

Adapun prosesnya bukan sekadar formalitas. Ada rentetan pembahasan panjang, lembar demi lembar laporan keuangan daerah yang dikuliti demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang rakyat.

Ketua DPRD Batang Su’udi menyampaikan, persetujuan bersama ini telah melewati tahapan-tahapan pembahasan. Mulai dari Rapat Paripurna penyampaian Raperda pada 16 Juni 2025, lalu pandangan umum fraksi pada 18 Juni, serta jawaban Bupati pada 23 Juni.

“Setelah itu, setiap angka dalam Raperda dikupas secara detail. Pada 2426 Juni 2025, rapat kerja digelar antara Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Su’udi saat ditemui di DPRD Batang, Kamis (3/7/2025).

Tak berhenti di situ, Badan Anggaran DPRD kembali menggelar rapat pada 30 Juni 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyepakati hasil pembahasan tingkat komisi.

Tahapan-tahapan pembahasan tersebut telah dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.

Namun di balik angka-angka yang disahkan, ada satu tekad besar: mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah.

Pemkab Batang terus menindaklanjuti rekomendasi BPK. Mulai dari melaksanakan rencana aksi atas temuan pemeriksaan, memperbaiki pelaksanaan APBD yang dinilai masih kurang maksimal, hingga melakukan evaluasi serta monitoring yang menjadi tugas pokok OPD.

“Langkah-langkah tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang,” jelasnya.

Dari Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 terungkap pula posisi Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp144,8 juta.

SiLPA ini nantinya akan menjadi saldo awal tahun anggaran 2025 dan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2025, selain laporan realisasi semester pertama APBD 2025 serta prognosis enam bulan ke depan.

“Dengan ditetapkannya persetujuan bersama ini, mudah-mudahan dapat diperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan APBD dalam tahun anggaran 2024,” tandasnya.

Persetujuan Raperda ini bukan hanya simbol rampungnya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Batang untuk terus menjaga transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |