JAKARTA, iNews.id - Anggota Komite II DPD Hilmy Muhammad menyoroti polemik rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo yang mengakui menggunakan bahan tidak halal dalam produknya. Dia mendesak pemerintah serius menegakkan hukum dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy itu menegaskan polemik Ayam Goreng Widuran Solo bukan hanya melanggar norma agama, tapi juga hukum terkait perlindungan hak konsumen yang dijamin negara. Dia merujuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang secara tegas mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, kecuali yang secara jelas berasal dari bahan haram.

Baca Juga
Profil Brigitte: Ibu Negara Prancis yang Tampar Presiden Macron, Dikenal Sangat Protektif
“Kasus ini bukan cuma soal pelanggaran norma agama, tapi pelanggaran hukum negara. UU Jaminan Produk Halal sudah jelas mengatur, dan sanksi bagi pelanggar bisa berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Hilmy dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Pria yang juga Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menilai kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi otoritas hukum halal di Indonesia jika tidak ditangani dengan baik. Dia berharap aparat, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, BPJPH, dan MUI setempat bekerja profesional dan transparan menindaklanjuti temuan ini.

Baca Juga
Heboh Resto Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Praktisi Hukum Singgung Perlindungan Konsumen
Hilmy menyebut, Pemkot Solo seharusnya lebih sigap, disiplin, dan aktif memastikan seluruh pelaku usaha makanan mematuhi ketentuan halal.
“Jangan hanya sibuk promosi pariwisata dan wisata kuliner, tapi lalai menjaga kepercayaan umat Islam yang mayoritas menjadi konsumen di kota ini. Pemkot Solo harus bertanggung jawab, sebab pengawasan pangan halal, utamanya adalah tugas pemerintah daerah, bukan semata BPJPH pusat," tutur dia.

Baca Juga