JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mencecar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait prajurit TNI dikerahkan mengamankan Kantor Kejaksaan. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Jampidsus di DPR, Selasa (20/5/2025).
Sudding awalnya mempertanyakan kiprah penegakan hukum di Kejaksaan. Dia mempertanyakan apakah selama ini Kejaksaan mendapatkan ancaman sehingga memerlukan pengamanan khusus.

Baca Juga
Apakah China Pemenang Tak Terduga dalam Perang India-Pakistan? Ini Analisisnya
"Apa Pak Febrie dan kawan-kawan dalam penanganan kasus ini mendapat ancaman sehingga harus dijaga oleh TNI yang satu pleton, satu apa dan sebagainya?" kata Sudding.
Dia menjelaskan, institusi yang berwenang melakukan pengamanan yakni Polri. Penjagaan tidak harus dilakukan oleh TNI.

Baca Juga
Puan Maharani Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan
"Yang menurut saya, kalau saling menghargai institusi seharusnya ini kewenangan Institusi kepolisian, tidak harus TNI. Memang selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada kondisi darurat apa sehingga harus dijaga TNI?" ujarnya.
Dia kemudian meminta penjelasan Febrie. Sebab, jangan sampai penjagaan dari TNI membuat masyarakat menjadi segan dengan Kejaksaan.

Baca Juga
5 Fakta Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan, Apa Tujuannya?
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow