DPRD Kudus Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati

6 days ago 7

Kudus, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggelar rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2025, Jumat (8/11).

Pada rapat paripurna tersebut, juga disampaikan Fraksi PDIP bergabung dengan tiga fraksi lainnya yang mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Pj Bupati Kudus.

Pada rapat paripurna anggota DPRD Kudus kembali menyoroti kebijakan pengisian kepala dinas dan rencana mutasi sejumlah pejabat eselon 3 dan 4.

Anggota Fraksi PDIP Ngateman SPd MH menuturkan, pihaknya tak ingin ada pandangan buruk terhadap bupati karena memaksakan pengisian dan mutasi jabatan jelang pelaksanaan Pilkada. “Karena tahun ini tahun politik, maka sebaiknya keinginan memutasi pejabat ditunda dulu karena rawan kepentingan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kudus mengikuti rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Kudus terhadap RAPBD 2025, Jumat (8/11).

Anggota DPRD Kudus mengikuti rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Kudus terhadap RAPBD 2025, Jumat (8/11).

Ia juga mempertanyakan adanya rekomendasi dari Kemendagri terkait pengisian dan mutasi pejabat jelang Pilkada. “Jika memang ada rekomendasi, kami di DPRD Kudus minta seperti apa rekomendasinya. Kami sebagai DPRD nanti juga akan berkonsultasi ke Kemendagri terkait pengisian pejabat di tahun politik ini,” katanya.

Hal senada diungkapkan anggota Fraksi PAN Nasdem H Rochim Sutopo ST MT. Pj Bupati Kudus perlu menjelaskan terkait rekomendasi Kemendagri tersebut. “Jika memang ada instruksi atau rekomendasi dari Kemendagri, silakan dishare ke kami di DPRD Kudus,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kudus H Mukhasiron SAg membenarkan adanya tambahan satu fraksi lain yang juga mengajukan hak interpelasi.

“Setelah tiga fraksi mengusulkan, ada susulan dari fraksi PDI Perjuangan. Jadi sudah ada empat fraksi yang mengusulkan hak interpelasi, sementara kami tampung,” katanya.

Usulan hak interpelasi itu, kata dia, akan dibahas di rapat pimpinan sebelum nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.

Pj Bupati M Hasan Chabibie menanggapi santai usulan hak interpelasi dari kalangan DPRD Kudus. “Hak interpelasi itu apa, saya juga tidak tahu. Yang paham kan teman-teman anggota DPRD Kudus,” katanya.

Terkait pengisian jabatan, Hasan mengatakan pelaksanaannya didasarkan pada rekomendasi dari Kemendagri. Hanya saja, ia mengakui rekomendasi tidak disampaikan tertulis, melainkan lisan saat evaluasi rutin tiga bulan di Kemendagri.

Sementara itu pada rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Kudus, Hasan juga menyampaikan jawaban seperti terkait pemenuhan mandatory spending bidang Pendidikan minimal 20%, belanja Infrastruktur (paling lambat tahun 2027) minimal 40%, dan pemenuhan anggaran standar pelayanan minimal (SPM) urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, hingga anggaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi daerah.“Kami akan upayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Hasan menambahkan, untuk pemenuhan fasilitas struktur maupun infrastruktur dalam pemberian pelayanan publik, telah menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Kudus agar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dapat terpenuhi.

“Kami juga sependapat atas pernyataan Fraksi PKB bahwa PAD Kudus yang ditargetkan mencapai Rp659,173 Miliar masih memungkinkan untuk ditingkatkan lagi,” katanya.

Hasan menambahkan, potensi sumber daya daerah yang begitu banyak jika dikelola dengan baik, maksimal dan bertanggungjawab tentu akan mampu menambah PAD yang sangat signifikan.

“Perlu Kami sampaikan, bahwa mulai tahun 2025 skema penerimaan bagi hasil dari sektor PKB dan BBNKB Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berubah menjadi pendapatan asli daerah melalui Opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya.(adv)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |