Draf Aturan Baru Rumah Subsidi: Luas Tanah Minimal Makin Kecil, Harga Tetap

2 days ago 7

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan aturan baru soal rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut luas bangunan dan luas lantai berubah.

Hal ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Sangat Langka, Menlu Arab Saudi akan ke Tepi Barat yang Diduduki Israel

Baca Juga

Sangat Langka, Menlu Arab Saudi akan ke Tepi Barat yang Diduduki Israel

Dalam draf, luas tanah rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Ketentuan luas tanah minimal ini terhitung lebih kecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Dalam kepmen itu, luas tanah rumah tapak umum ditetapkan paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. 

Infografis Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Baca Juga

Infografis Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.

Meski demikan, draf Kepmen PKP tidak mencantumkan perubahan harga jual rumah subsidi, alias masih menggunakan harga yang berlaku pada 2024. 

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Simak Kriteria Penerimanya

Baca Juga

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Simak Kriteria Penerimanya

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |