BANDUNG, iNews.id – Penyidik Ditres Siber Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto alias TY, mantan pegawai Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Jabar sebagai tersangka.
TY dituduh membocorkan atau menjadi whistleblower kasus dugaan korupsi di Baznas Jabar dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga
Bak Film Zombie, Massa Kelaparan Serbu Pusat Bantuan Gaza, Personel AS dan Israel Kabur
Direktur LBH Bandung Heri Pramono selaku kuasa hukum Tri Yanto mengaku kecewa atas langkah Polda Jabar yang menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka.
Padahal akibat informasi yang dibocorkannya itu Tri dipecat sepihak oleh pimpinan tempatnya bekerja, Baznas Jabar. Tri dianggap melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga
Diperiksa terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Beri Kuliah soal UU ITE ke Penyidik
"Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia," kata Direktur LBH Bandung, melalui siaran pers yang diterima, Rabu (28/5/2025).
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tri, tutur Heri, merupakan kemunduran kinerja polisi. Apa yang dilakukan Tri merupakan bentuk peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik, khususnya di lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial.

Baca Juga
Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara
"Posisi hukum Tri selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik," tutur Heri.