Duduk Perkara Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

2 weeks ago 28

SUKOHARJO, iNews.id – Mantan penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Sukoharjo. Zaenal merupakan pengacara yang sebelumnya tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat ijazah Jokowi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk segera diadili. "Sudah resmi ditahan kemarin," ujar, Rabu (21/5/2025).

Polisi Jebloskan Mantan Penggugat Ijazah Jokowi ke Penjara, Segera Diadili

Baca Juga

Polisi Jebloskan Mantan Penggugat Ijazah Jokowi ke Penjara, Segera Diadili

Kapolres mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik Polres Sukoharjo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pemalsuan atau manipulasi identitas dalam kasus tersebut. "Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli," katanya. 

Diperiksa Satu Jam di Bareskrim, Jokowi Langsung Bawa Pulang Ijazah Aslinya

Baca Juga

Diperiksa Satu Jam di Bareskrim, Jokowi Langsung Bawa Pulang Ijazah Aslinya

Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen

Dalam kasus yang menjeratnya, Zaenal disebut menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut bernomor C100010099 yang seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan Zaenal untuk memeroleh gelar sarjana hukum.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |