Dukung Program ASN Belanja di Pasar Tradisional, DPRD Kudus: Harus Diimbangi Peningkatan Sarpras Pasar

21 hours ago 12

KUDUS, infojateng,id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengapresiasi terobosan Pemkab Kudus untuk meramaikan pasar tradisional. Pemkab Kudus menggulirkan program ASN belanja minimal Rp 50 ribu ke pasar tradisional dan toko-toko kelontong setiap Jumat.

Ketua Komisi B DPRD Kudus H Sutejo, S.Pd.I mengatakan, para pedagang banyak keluhan pasar tradisional sepi akibat maraknya minimarket dan toko modern di Kabupaten Kudus. Saat meninjau aktivitas pasar tradisional beberapa waktu lalu, para pedagang berharap ada program untuk meramaikan kembali pasar tradisional.

“Apa yang digulirkan Pemkab Kudus dalam hal ini bupati untuk meramaikan pasar tradisional dan toko kelontong dengan mewajibkan ASN belanja minimal Rp 50 ribu setiap hari Jumat cukup bagus. Harapan kami tentu tidak hanya di hari Jumat saja, melainkan bisa setiap hari,” katanya, Senin (20/10).

Sutejo menambahkan, program ini diharapkan dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Program ini akan membantu kegiatan ekonomi di pasar tradisional maupun toko kelontong kembali bergairah. Dengan begitu, kata dia, perekonomian Kabupaten Kudus pun bisa bergerak positif.

“Tentu harus dilaksanakan dengan aksi nyata. Jangan sampai hanya program di atas kertas. Program ini harus diniati untuk mendongkrak perekonomian rakyat kecil. Jika pasar tradisional kembali ramai, tentu akan berdampak pada perekonomian warga Kudus,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berharap program bagus ini juga diimbangi dengan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus secara tegas.

Selain aturan pembatasan jumlah toko modern di setiap wilayah kecamatan, jam operasional juga harus dipantau secara ketat. “Perda ini disahkan dengan semangat melindungi pasar tradisional dan toko kelontong agar tidak semakin kalah bersaing dengan toko modern maupun swalayan. Pelaksanaan Perda ini harus dilakukan secara tegas agar berdampak bagi masyarakat,” terangnya.

Sutejo, S.Pd.I menambahkan, komisi B DPRD Kudus akan terus melakukan pengawasan di lapangan terkait pelaksanaan Perda tersebut. Termasuk juga memantau sejauh mana efektivitas program belanja di pasar tradisional dan toko kelontong yang digulirkan bupati Kudus.

“Sesuai tupoksi kami, pengawasan di lapangan tentu akan kami laksanakan agar setiap program yang digulirkan bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” terangnya.

Komisi B, kata dia, selama ini memberi perhatian lebih pada peningkatan kualitas sarana prasarana dan bangunan pasar tradisional. Selama ini banyak muncul keluhan dari pedagang maupun pembeli terkait kondisi pasar yang kumuh, atap bocor, hingga persoalan lain yang segera dicarikan solusi riil.

“Kami menunggu usulan dari OPD terkait untuk rehabilitasi pasar tradisional agar semakin membuat nyaman pedagang dan pembeli. Kami juga meminta Dinas Perdagangan untuk membuat rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk peningkatan kualitas dan sarana prasarana bangunan pasar tradisional,” ujarnya.

Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE., MM saat berbelanja lapak makanan pedagang di Kudus.

Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE., MM saat berbelanja lapak makanan pedagang di Kudus.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Kudus H. Masan, SE., MM. Program bupati tersebut merupakan terobosan atau inovasi yang perlu didukung. Apalagi belakangan pertumbuhan ekonomi cenderung melambat karena adanya efisiensi anggaran oleh Pemerintah maupun kondisi ekonomi secara nasional.

Ia berharap program ini bisa berdampak positif untuk kembali meramaikan aktivitas di pasar-pasar tradisional. “Sebagai wakil rakyat tentu kami mendukung setiap program positif yang digulirkan oleh Pemkab Kudus agar pertumbuhan ekonomi yang sedang lesu ini bisa kembali bergairah,” ujarnya.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris segera menerapkan program belanja bagi aparatur sipil negara (ASN) ke toko kelontong dan pasar tradisional sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian masyarakat di tengah menurunnya daya beli.

“Program belanja ke toko kelontong maupun pasar tradisional ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menginformasikan kepada ASN agar mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.(redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |