Jaga Swasembada Pangan, Ahmad Luthfi Larang Alihkan Fungsi Lahan Sawah Dilindungi

3 hours ago 2

Jaga Swasembada Pangan, Ahmad Luthfi Larang Alihkan Fungsi Lahan Sawah Dilindungi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menghadiri Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026). - ()

Surakarta, Infojateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali mempertegas komitmennya untuk menjaga swasembada pangan nasional dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ia memastikan, pembangunan apa pun yang melanggar aturan tersebut akan digagalkan. Dan memastikan tidak akan mentolerir alih fungsi LSD apapun alasan dan kepentingannya.

Ahmad Luthfi mengatakan, setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah dilindungi menjadi kawasan nonpertanian akan digagalkan.

Larangan tersebut, kata dia, telah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi garis merah yang tidak bisa ditawar.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” ujar Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026).

Ditegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan berdiri di barisan terdepan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Bahkan, arahan serupa juga telah disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” kata gubernur.

Menurut Luthfi, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak tergerus pembangunan.

Luasan tersebut dinilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” ujarnya.

Soal sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan kewenangan berada di tangan Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memegang peran penting dalam proses pengawasan dan evaluasi.

“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” ungkapnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |