e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

1 day ago 3

JAKARTA, iNews.id - e-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik kini sudah resmi diterapkan sejak Maret 2025 di seluruh unit pelayanan BPKB tingkat Polda di Indonesia. Sistem ini khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan roda empat baru dan dilengkapi dengan teknologi Chip RFID yang menjamin keamanan dan keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengungkapkan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB telah resmi diterapkan sejak Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB tingkat Polda di Indonesia.

Media Asing Soroti Mantan Teroris Bom Bali Umar Patek Buka Kedai Kopi

Baca Juga

Media Asing Soroti Mantan Teroris Bom Bali Umar Patek Buka Kedai Kopi

“e-BPKB diterapkan pada bulan Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji pada Selasa  (3/6/2025).

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru

e-BPKB ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat baru. Sementara itu, untuk kendaraan dengan proses balik nama kedua (BBN2), e-BPKB belum diterapkan.

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Baca Juga

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru, jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik,” jelas Kombes Pol Sumardji.
Salah satu keunggulan e-BPKB adalah kemampuannya menjamin keabsahan dokumen dengan teknologi Chip RFID yang terpasang di dalamnya.

“Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keapsahan baik itu dokumen kepemilikan security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing,” tambahnya.

Maksimalkan Teknologi Digital, ACC Kembangkan Sistem Perpanjang STNK Online

Baca Juga

Maksimalkan Teknologi Digital, ACC Kembangkan Sistem Perpanjang STNK Online

Prosedur penerbitan e-BPKB sama seperti BPKB cetak biasa, namun ada perbedaan pada tahap pencetakan. Pada proses ini, dipasang instalasi virtual printer versi terbaru yang memungkinkan penyematan data identitas pemilik kendaraan pada Chip RFID.

“Proses penerbitan e-BPKB melalui prosedur yang sama dengan proses BPKB printing, hanya memang ada perbedaan, yaitu pada pokja pencetakan. Pada pokja pencetakan ditambahkan instalasi virtual printer dengan versi terbaru, yang tujuannya dapat menyematkan data identitas pemilik ranmor yang ada pada chip RFID,” tegasnya.

Dengan hadirnya e-BPKB, masyarakat dapat lebih mudah melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia di Android dan iOS.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |