ENDE, iNews.id - Polisi menetapkan mantan bendahara penerimaan RSUD Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai Rp1,9 miliar.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025. Dia kemudian ditangkap Senin (19/5/2025).

Baca Juga
Siapa Nas Daily? Konten Kreator Muslim asal Israel yang Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
"Tersangka saat ini sudah ditahan penyidik," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim Polres Ende, Rabu (21/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah pergantian bendahara penerimaan RSUD Ende pada 2 Mei 2024. Saat dilakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan rumah sakit.

Baca Juga
KPK Terbitkan Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN, Apa Isinya?
“Modus operandi tersangka tidak menyetorkan sebagian dari penerimaan RSUD Ende ke rekening penerimaan BLUD. Selain itu, FM membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” katanya.
Dia menambahkan, uang yang diterima dari Januari hingga April 2024 digunakan FM untuk menutupi kekurangan dana pada triwulan akhir tahun 2023, yakni periode Oktober hingga Desember. Diduga dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit.

Baca Juga
Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Korupsi APD Covid-19
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah FM mencapai Rp1,9 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, polisi baru berhasil menyita uang sekitar Rp67 juta, sedangkan sisanya masih dalam proses penelusuran.