JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo atau sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) 2020-2024. Salah satu tersangka yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo 2016-2024.
Semuel ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain. Perbuatan para tersangka merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga
Trump Marahi Wartawan karena Tanya Hadiah Pesawat Mewah Qatar: Keluar dari Sini!
Kepala Kejari (Kajari) Jakpus Safrianto Zuriat Putra menjelaskan jumlah kerugian negara secara pasti sedang dihitung oleh Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya akan diumumkan jika penghitungan sudah rampung.
"Bisa saja perhitungan sementara penyidik sesuai dengan perhitungan BPKP, bisa saja bertambah, bahkan bisa saja total loss. Kita tunggu agar pasti dan jelas jadi untuk sementara kita sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan sementara ratusan miliar," kata Safriantoo di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga
Kejari Jakpus Geledah 5 Tempat terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS
Semuel ditetapkan tersangka bersama Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
Kemudian Nova Zanda atau NZ selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo 2020-2024, Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.

Baca Juga