JAKARTA, iNews.id - Mantan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Gultom meyakini ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal diperlihatkan kepada publik dalam sidang pokok perkara yang menjerat pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Menurut Binsar, ijazah tersebut akan dihadirkan dalam agenda pembuktian untuk dicocokkan dengan hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan terdakwa lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Ijazah Pak Jokowi yang sebenarnya nanti akan dibawa Pak Jokowi. Ya kalau memang itu sudah di jaksa (jaksa yang bawa), ya itu akan dibawa untuk dibuktikan, di-crosscheck. Iya (akan ditunjukkan) ke publik, pasti itu. Nah, nanti hasil penelitian daripada mereka ini apakah bener-bener cocok apa tidak," ujar Binsar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Segera Disidang, Roy Suryo Siap?' yang disiarkan iNews, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga
Kubu Jokowi: Strategi Roy Suryo Berubah gegara Aturan Baru MA, Tadinya Mau Ulur Waktu
Dia menjelaskan, persoalan keaslian ijazah Jokowi akan diuji dalam persidangan pokok perkara. Binsar menyebut beban pembuktian terkait tuduhan tersebut berada pada terdakwa sebagaimana yang dia kaitkan dengan Pasal 433 KUHP.
Baca Juga
Pengacara Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Tidak Perlu Debat Kusir
"Makanya di dalam pasal 433 itu kan disebutkan berbagai tulisan, gambar yang dituduhkan apakah itu palsu atau tidak, benar atau tidak. Itu apabila tidak mampu, ini beban pembuktian ada kepada terdakwa nanti. Kalau dia tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan itu, kan di situlah namanya terjadi fitnah," tuturnya.
Binsar juga menyoroti bahan yang diteliti Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurut dia, yang diperiksa keduanya merupakan fotokopi ijazah Jokowi, bukan dokumen aslinya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































