Eks Kapolres Ngada Disidang Etik 17 Maret 2025, Terancam Dipecat

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin (17/3/2025). Fajar dianggap melanggar kode etik berat dan terancam dipecat.

"Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

Baca Juga

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

Agus mengatakan, tindakan Fajar termasuk kategori pelanggaran berat. Dia mengatakan pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," tutur Agus.

Mutasi Polri, Kapolres Ngada AKBP Fajar Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila

Baca Juga

Mutasi Polri, Kapolres Ngada AKBP Fajar Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila

Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba. Dia ditampilkan kepada publik mengenakan baju tahan berwarna oranye.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kapolres Ngada Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Anak, Ini Respons Polda NTT

Baca Juga

Kapolres Ngada Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Anak, Ini Respons Polda NTT

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |