JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Selain itu, dia juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
![Kompolnas Yakin Terdapat Unsur Pidana di Kasus Oknum Polisi Peras 45 WN Malaysia di DWP](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2021/06/14/komnas_ham_choirul_anam.jpg)
Baca Juga
Kompolnas Yakin Terdapat Unsur Pidana di Kasus Oknum Polisi Peras 45 WN Malaysia di DWP
Trunoyudo menambahkan, Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.
"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," tuturnya.
![Kombes Donald Parlaungan Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/kombes_donald_parlaungan_simanjuntak.jpg)
Baca Juga
Kombes Donald Parlaungan Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia
Sebagai informasi, Malvino menjalani sidang etik dari Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025 sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow