JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebanyak 43.000 dolar Singapura. Suap itu berkaitan dengan vonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa Bagus Kusuma Wardhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca Juga
Arab Saudi: Pemisahan Gender Jemaah Haji Indonesia karena Kesalahan 8 Perusahaan RI
JPU menyebut, suap itu bertujuan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Susunan hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik selakukKetua majelis dan dua hakim anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim itu pada akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga
Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi
Belakangan, kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Juga
Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow