Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura

3 weeks ago 22

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebanyak 43.000 dolar Singapura. Suap itu berkaitan dengan vonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa Bagus Kusuma Wardhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

 Pemisahan Gender Jemaah Haji Indonesia karena Kesalahan 8 Perusahaan RI

Baca Juga

Arab Saudi: Pemisahan Gender Jemaah Haji Indonesia karena Kesalahan 8 Perusahaan RI

JPU menyebut, suap itu bertujuan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.

Susunan hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik selakukKetua majelis dan dua hakim anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim itu pada akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.

Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi 

Baca Juga

Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi 

Belakangan, kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

 Kami Tak Terima

Baca Juga

Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |