JAMBI, iNews.id – Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap oleh tim Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. RS diduga menggelapkan dana nasabah hingga lebih dari Rp7,1 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online (judol). Jumlah korbannya, kata dia mencapai 25 orang.

Baca Juga
Rincian Memorandum Perdamaian Rusia-Ukraina Terungkap, Ini Teks Lengkapnya
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku berpura-pura membantu nasabah dalam proses penarikan dana, sehingga dia dapat mengakses dan menguras tabungan mereka.
Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum. Padahal, uang nasabah yang ditarik tersebut tidak ada persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening para nasabah.

Baca Juga
Kasus Kredit Macet BPD Jabar dan Banten, Kejati Jateng Tahan 2 Tersangka Lain
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow