JAKARTA, iNews.id - Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyalahgunaan informasi rahasia. Penetapan ini usai sang eks pegawai melaporkan dugaan korupsi di Baznas Jabar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan mantan pegawai itu merupakan bentuk pelibatan aktif masyarakat untuk memberantas korupsi.

Baca Juga
Mengejutkan, Miliarder Elon Musk Keluar dari Pemerintahan Donald Trump
"KPK melihat pelaporan atau pengaduan masyarakat itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan, kehadiran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (29/5/2025).
Dia mengatakan KPK mengapresiasi setiap pelaporan dugaan korupsi. Menurut Budi, kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK justru banyak yang berangkat dari informasi masyarakat.

Baca Juga
LBH Bandung Berikan Pendampingan Hukum Eks Pegawai Baznas Jabar yang Bongkar Dugaan Korupsi
"KPK selalu memberikan apresiasi kepada para pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk mengadukan atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.
Dia mengatakan, lembaga antirasuah memberikan perlindungan kepada pelapor atau whistleblower. Salah satunya tidak mengungkap identitas pelapor.

Baca Juga
Duduk Perkara Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow