ANKARA, iNews.id - Presiden TurkiRecep Tayyip Erdogan masih bisa maju dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang. Undang-undang Turki saat ini masih memberi kesempatan kepada Erdogan untuk mencalonkan kembali.
Penasihat Presiden Turki Mehmet Ucum mengatakan, pilpres dan pemilihan umum anggota legislatif (pileg) Turki berikutnya akan digelar pada 16 April 2028.
Baca Juga
Erdogan: Uni Eropa Rugi Tolak Turki Gabung
"Pemilu bisa digelar pada 16 April 2028," kata Ucum, seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (19/9/2026).
Dia menambahkan 16 April akan menandai peringatan referendum 2017 yang memperkenalkan sistem presidensial di Turki.
Baca Juga
Erdogan: Israel Makin Berani karena Dunia Bungkam
Mengenai pemilu tersebut, dia menjelaskan berdasarkan ketentuan UU, Erdogan bisa mencalonkan diri lagi untuk terakhir kali jika pemilu digelar pada tanggal tersebut.
Sebelumnya, Ucum mengatakan peluang majunya Erdogan butuh campur tangan Majelis Nasional. Jika parlemen mengesahkan keputusan tersebut sebelum berakhirnya masa jabatan presiden saat ini, Erdogan bisa mencalonkan diri untuk masa jabatan berikutnya.
Dibutuhkan 360 suara dukungan anggota parlemen untuk meloloskan keputusan tersebut.
Baca Juga
Tegas! Erdogan: Israel Ancaman bagi Turki dan Dunia
Juru bicara partai berkuasa Turki, Partai Keadilan dan Pembangunan (AK), Omer Celik, sebelumnya mengatakan saat ini tidak ada usulan untuk mempercepat pemilu dalam agenda partai.
Editor: Anton Suhartono
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































