Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Lagi, Kenapa?

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu terkait  penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Alasannya, ada sejumlah perbaikan yang hendak dilakukan tim pengacara Firli.

Firli Bahuri Kerap Absen Pemeriksaan, Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa

Baca Juga

Firli Bahuri Kerap Absen Pemeriksaan, Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa

"Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, pihaknya hendak memperbaiki permohonan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mencabut gugatan.

Terungkap! Firli Bahuri Disebut Pernah Halangi Penggeledahan di Kantor DPP PDIP

Baca Juga

Terungkap! Firli Bahuri Disebut Pernah Halangi Penggeledahan di Kantor DPP PDIP

"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tutur Ian.

 PR yang Harus Dituntaskan

Baca Juga

Kapolri soal Kasus Firli Bahuri: PR yang Harus Dituntaskan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |