JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu terkait penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alasannya, ada sejumlah perbaikan yang hendak dilakukan tim pengacara Firli.

Baca Juga
Firli Bahuri Kerap Absen Pemeriksaan, Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa
"Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pihaknya hendak memperbaiki permohonan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mencabut gugatan.

Baca Juga
Terungkap! Firli Bahuri Disebut Pernah Halangi Penggeledahan di Kantor DPP PDIP
"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tutur Ian.

Baca Juga
Kapolri soal Kasus Firli Bahuri: PR yang Harus Dituntaskan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow