MALANG, iNews.id - Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan penemuan ladang ganja di kawasan hutan Gunung Semeru merupakan hasil pengungkapan polisi. Hal ini sekaligus menepis tuduhan ladang ganja di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ditanam petugas Balai Besar TNBTS.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, kejadian berawal saat Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap dua pelaku narkoba yakni Bambang (32) dan Ngatio (51) saat berangkat ke ladang ganja. Dari pengungkapan dan pengembangan kasus ini ditemukan ladang ganja tersebut.

Baca Juga
Viral Narasi Larangan Drone di Gunung Bromo dan Semeru Dikaitkan dengan Temuan Ladang Ganja
"Penemuan ladang ganja di Gunung Semeru dari pengembangan kasus psikotropika yang ditangani Polres Lumajang," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025) pagi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka yakni Bambang, Ngatio, Tomo, Tono, Suwari dan Jumaat. Perkara penemuan ladang ganja ini terjadi pada September 2024.

Baca Juga
Polisi Kembali Temukan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru Lumajang
"Kasus ini telah terjadi pada September 2024 lalu, tepatnya pada tanggal 18 - 21 September 2024 lalu di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang," katanya.
Editor: Donald Karouw