JAKARTA, iNews.id - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi berencana membuat aturan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap insan lembaga antirasuah. Dia menyebut salah satu penyebab terjadi pungli karena tidak ada rotasi dan mutasi di Rutan KPK.
Dia akan mengatur penempatan pegawai agar kasus pungli rutan KPK tak terjadi lagi.
Baca Juga
KPK Akan Kembali Panggil Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ancam Jemput Paksa Jika Mangkir
Hal itu disampaikan Mirwazi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Mantan Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh ini menginginkan agar ada aturan yang dibuat Dewas dan Komisioner KPK. Tujuannya, agar para insan lembaga antirasuah tak melanggar etik.
Baca Juga
Capim KPK Johanis Tanak Ingin Setop OTT, Anggota DPR Tepuk Tangan
"Konsep strategis kami dalam mengawasi pimpinan KPK dan pegawai KPK, yaitu kami akan membuat suatu aturan kesepakatan bersama dengan pimpinan KPK, untuk mencari jalan keluar," kata Mirwazi.
Mirwazi pun menilai, posisi pegawai KPK itu rentan melakukan kolusi, nepotisme, terkhusus untuk pegawai Rutan KPK. Pasalnya, kata dia, tak ada penempatan pegawai di rutan KPK itu terbilang lama.
Baca Juga
Agun Gunandjar Ungkap Ada 2 Tersangka Baru Kasus e-KTP usai Diperiksa KPK, Siapa?
"Mengingat penempatan pegawai KPK itu terlalu lama Bapak. Sehingga mereka melakukan kolusi, nepotisme di dalamnya untuk membuat satu geng yang bisa memeras tahanan-tahanan tersebut, untuk mendapatkan keuntungan bagi mereka," tuturnya.