Gaji lulusan STAN 2025 dan Prospek Karier di Kementerian Keuangan

3 months ago 143

JAKARTA, iNews.id - Gaji lulusan STAN 2025 menjadi perhatian utama bagi calon mahasiswa dan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lulusan STAN langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan gaji dan tunjangan yang sudah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan dan remunerasi PNS.

Kisaran Gaji Lulusan STAN 2025 Berdasarkan Regulasi Terbaru

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pokok terbaru untuk golongan yang biasanya ditempati lulusan STAN:

Jamintel Kejagung Dampingi Pertamina Hulu Rokan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak

Baca Juga

Jamintel Kejagung Dampingi Pertamina Hulu Rokan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak

  • Golongan IIa: gaji pokok awal sekitar Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan.
  • Golongan IIb: gaji pokok awal sekitar Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 per bulan.
  • Golongan IIc (umumnya untuk lulusan Diploma III STAN): gaji pokok awal sekitar Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200 per bulan.
  • Golongan IId: gaji pokok awal sekitar Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 per bulan.
  • Golongan IIIa (umumnya untuk lulusan Diploma IV/S1 STAN): gaji pokok awal sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 per bulan.
  • Golongan IIIb: gaji pokok awal sekitar Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 per bulan.
  • Golongan IIIc: gaji pokok awal sekitar Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 per bulan.
  • Golongan IIId: gaji pokok awal sekitar Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 per bulan.

Ketentuan Gaji CPNS Lulusan STAN

Menurut Pasal 10 PP No. 5 Tahun 2024, pada masa awal bekerja sebagai 
CPNS, gaji pokok yang diterima adalah sebesar 80% dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja yang berlaku. Artinya, lulusan STAN yang baru mulai bekerja sebagai CPNS akan menerima gaji pokok awal yang disesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Komponen Pendapatan Selain Gaji Pokok

Selain gaji pokok, lulusan STAN juga mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan total penghasilan, antara lain:

 Jadwal, Besaran dan Prosedur Lengkap 2025

Baca Juga

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS: Jadwal, Besaran dan Prosedur Lengkap 2025

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal untuk dua anak.
  • Tunjangan makan harian sebesar Rp 35.000 untuk golongan II.

Tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya sangat bervariasi tergantung instansi dan jabatan. Contohnya, di Kementerian Keuangan, tukin untuk golongan IIc bisa lebih dari Rp 4 juta per bulan, sementara di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mencapai Rp 117 juta bagi pejabat eselon I.

Regulasi Pendukung Lainnya

Selain PP No. 5 Tahun 2024, pengaturan tunjangan dan remunerasi PNS termasuk lulusan STAN juga diatur dalam:

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Baca Juga

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tunjangan dan Remunerasi Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan, tempat banyak lulusan STAN ditempatkan.
Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |