Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

3 weeks ago 18

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, putusan majelis hakim ini tidak bulat. 

Pasalnya, Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait vonis terhadap Nadiem Makarim.

 Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi

Baca Juga

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Andi, Selasa (30/6/2026). 

Andi menyoroti terkait penandatanganan Nadiem terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 yang dipersoalkan belum dapat dikategorikan perbuatan jahat. 

 Tak Beri Teladan

Baca Juga

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

"Ditambah ternyata Permendikbud 5/2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |