WASHINGTON, iNews.id - Hakim Amerika Serikat, Jumat (23/5/2025), membatalkan untuk sementara upaya pemerintahan Presiden Donald Trump mencegah Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Sebelumnya Harvard mengajukan petisi darurat ke pengadilan distrik federal Boston, Massachusetts.
Dalam petisi itu, Harvard meminta keringanan setelah pemerintahan Trump melarangnya mengakses sistem Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVIS) yang diperuntukkan untuk pendaftaran mahasiswa internasional.

Baca Juga
Menteri Prancis Serukan Penghapusan Uang Tunai, Ini Alasannya
Hakim Distrik AS Allison Burroughs setuju dengan Harvard bahwa kampus dan mahasiswanya akan mengalami kerugian jika keputusan pemerintahan Trump tersebut diberlakukan. Namun putusan tersebut hanya berlaku sementara yakni sekitar 2 pekan sebelum menetapkan tanggal sidang pada 27 dan 29 Mei.
Gugatan Harvard terhadap pemerintahan Trump pada Jumat kemarin merupakan yang kedua dilayangkan dalam waktu kurang dari 2 bulan.

Baca Juga
Daftar Konflik Pemerintahan Trump dengan Universitas Harvard Imbas Demonstrasi Pro-Palestina
Sehari sebelumnya Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem, selaku otoritas yang mengawasi SEVIS, mencabut hak istimewa Harvard untuk menggunakan sistem tersebut. Alasannya Harvard dianggap gagal memenuhi permintaan Trump.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow