BOSTON, iNews.id - Hakim pengadilan Amerika Serikat (AS) akan memperpanjang pemblokiran atas keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Sebelumnya pengadilan distrik di Boston, Massachusetts, membatalkan sementara putusan yang dikeluarkan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS sebagaimana gugatan Harvard.
Putusan hakim pada Kamis (29/5/2025) tersebut merupakan kemenangan terbaru bagi Harvard dalam serangkaian pertengkarannya pemerintahan Trump.

Baca Juga
Jet Tempur Siluman F-35 Australia dan Kapal Induk Inggris Bakal Unjuk Kekuatan dalam Latihan Perang FPDA
Hakim Distrik AS di Boston Allison Burroughs menegaskan niatnya untuk mengeluarkan putusan pendahuluan, 6 hari setelah dia pertama kali memberikan Harvard perintah sementara.
Pengumuman Allison itu disampaikan di hari yang sama saat ribuan mahasiswa Harvard mengikuti wisuda.

Baca Juga
Trump Tak Terima 31% Mahasiswa Harvard dari Luar Negeri: Seharusnya Tak Segitu!
Presiden Universitas Harvard Alan Garber disambut tepuk tangan meriah, daro ribuan mahasiswa yang lulus.
Pemerintahan Trump melakukan serangkaian serangan terhadap kampus elite bagian dari Ivy League itu karena dianggap membangkang. Pemerintah membekukan dana hibah dan penelitian miliaran dolar AS, mengakhiri status bebas pajak, hingga membuka penyelidikan atas tuduhan perilaku diskriminatif terhadap pelamar kulit putih, Asia, laki-laki atau heteroseksual.

Baca Juga