JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal menolak gugatan yang diajukan pasangan Hengky Kurniawan- Ade Sudradjat Usman dalam sengketa hasil Pilbup Bandung Barat, Rabu (5/2/2025). Dengan demikian, adik ipar Raffi Ahmad, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail melanggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.
Baca Juga
Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Dimulai 7 Februari, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli
Dalam gugatannya, pasangan Hengky-Ade mendalilkan adanya keberpihakan terhadap pasangan Jeje-Asep dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raff Ahmad.
Namun pihak Jeje mengklaim tidak menerima informasi terkait keberpihakan itu, dan juga tak mendapat pemberitahuan dari Bawaslu Bandung Barat bahwa dalil tersebut merupakan pelanggaran pemilihan.
Baca Juga
MK Lanjutkan 6 Perkara Sengketa Pilkada 2024 ke Pembuktian, Ini Daftarnya
"Menurut Mahkamah karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan Pemohon adalah terbukti kebenaranya. Dengan demkian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Editor: Kastolani Marzuki