JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membawa sejumlah bukti ke persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Bukti-bukti itu disimpan dalam satu boks penuh.
"Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
![Sidang Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sampaikan 8 Poin Keberatan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/05/sidang_praperadilan_hasto_krisiyanto.jpg)
Baca Juga
Sidang Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sampaikan 8 Poin Keberatan
Menurutnya, bukti tersebut untuk mendukung dalil penetapan Hasto sebagai tersangka itu dipaksakan oleh KPK yang termuat dalam petitum.
"Bukti yang kami ajukan ini, antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah, serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," tuturnya.
![Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Ungkit Nama Jokowi hingga Kebocoran Sprindik](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/05/sidang_praperadilan_sekjen_pdip_hasto_kristiyanto.jpg)
Baca Juga
Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Ungkit Nama Jokowi hingga Kebocoran Sprindik
Dia berharap bukti-bukti itu bisa mencerahkan forum sidang praperadilan.
"Karena kita tahu, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari Presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," katanya.
![Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Kantongi Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/05/ketua_dpp_pdip_bidang_reformasi_hukum_ronny.jpg)
Baca Juga