JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan keterangan eks kader PDIP Saeful Bahri di persidangan merupakan daur ulang. Dia menyinggung adanya akrobat hukum.
"Kesaksian Saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum," kata Hasto di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga
Arab Saudi Didesak Bebaskan Ulama Salman al-Awda yang Telah Dipenjara Hampir 7 Tahun
Hasto mengatakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020. Menurutnya, keterangan Saeful dihidupkan meski bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.
"Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali, padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang," ujarnya.

Baca Juga
Eks Kader PDIP Akui Lapor Hasto usai Serahkan Uang Suap ke Wahyu Setiawan
Hasto menilai isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya. Dia mencontohkan, desakan terus-menerus dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri, termasuk terkait dukungan dana, yang tidak muncul dalam BAP.
“Di situlah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan,” ucapnya.

Baca Juga