Headline iNEWS.ID: DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang

2 weeks ago 12

JAKARTA, iNEWS.ID - DPR resmi menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Paripurna itu juga dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Untuk diketahui, setidaknya ada 11 poin utama perubahan dalam Daftar Inventaris Masalah RUU BUMN yang siap disahkan. Perubahan tersebut di antaranya, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya badan usaha, yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul, terdapat hak istimewa yang dimiliki negara Republik Indonesia. 

Baca Juga

Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang

RUU BUMN juga mengatur soal definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pada Daftar Inventaris Masalah RUU BUMN dijelaskan, anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya, yang didirikan dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

Selain itu, Pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. BPI Danantara merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN, sebagaimana diatur dalam RUU BUMN. Dengan keberadaannya, tata kelola BUMN diharapkan lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |