SOLO, iNews.id - Polisi menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Kota Solo yang memakai bahan nonhalal. Polisi menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemkot Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Produk Halal.
"Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak menyertakan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).

Baca Juga
Iran Minta Jaminan AS untuk Mencabut Sanksi
Terkait hal tersebut, lanjutnya, menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan terpantau Badan Pengelola Produk Halal. Sehingga, hal itu belum masuk ranah pidana.
Kasat Reskrim menjelaskan kenapa baru baru buka suara mengenai tindaklanjut perkara itu. Sebab hal itu merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo.

Baca Juga
Heboh Pakai Minyak Babi, Resto Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara
Dia juga melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah Wali Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dikatakannya, dalam Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal. Dalam Pasal 2 diakui bahwa semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal.