SOLO, iNews.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo menanggapi serius kasus makanan tidak halal yang dijual rumah makan Ayam Goreng Widuran.
Rumah makan yang berdiri sejak tahun 1973 itu viral di media sosial dan menjadi sorotan publik setelah munculnya informasi bmenu yang dijual ternyata tergolong nonhalal karena memakai minyak babi.

Baca Juga
Apakah Petinggi Hamas Hidup Mewah di Qatar?
Sejumlah konsumen turut menyampaikan kekecewaannya lantaran selama ini tidak diberi informasi yang cukup jelas mengenai kandungan menu yang mereka sajikan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengatakan, pelaku usaha harus taat pada regulasi, yakni yang mengatur berkaitan dengan jaminan produk halal, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga
Kenapa Babi Haram Dimakan? Dalil Al-Qur’an dan Hadis Sahih Serta Hikmah Pengharamannya
"Ketentuannya harus mencantumkan kandungannya, kalau non halal harus disebutkan disitu jika non halal. Kalau misal halal disebutkan halal, dan sudah memiliki sertifikat halal," kata Ulil, Minggu (25/5/2025).
Berkaitan dengan konsumen yang sempat kecele, Ulil mengatakan, dinas terkait harus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
"Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Berkaitan dengan pelaku usaha kan ada dinas-dinas terkait untuk membina," ujarnya.