JAKARTA, iNews.id - Rumah Makan Ayam Goreng Widuran diminta tutup sementara. Hal ini dianggap meresahkan usai viral di media sosial mengaku sebagai produk halal.
Wali Kota Solo Respati Ardi pun menyidak rumah makan tersebut. Namun, saat sidak berlangsung, pemilik rumah makan tersebut tidak berada di lokasi.

Baca Juga
Hari Ini, Belanda Kirim Sisa dari 24 Jet Tempur F-16 ke Ukraina untuk Melawan Rusia
"Ini sudah 50 tahun ini, saya cukup kecewa dan ini untuk menjaga kerukunan umat beragama, satu. Kedua, perlindungan konsumen itu yang paling penting. Konsumen itu dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada," ujar Respati.
Terkait peristiwa tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Waketum Partai Perindo, Tama S Langkun mengatakan, langkah yang dilakukan Wali Kota Solo untuk menutup sementara resotean sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, kandungan dalam makanan yang disediakan di rumah makan tersebut harus dicek kebenarannya.

Baca Juga
Disdag Tunggu Hasil Uji Sampel Produk Ayam Goreng Widuran Tidak Halal
"Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Solo itu adalah langkah yang tepat, karena harus kita cek kebenaran informasinya seperti apa, kebenarannya, yang tentu saja dalam pemeriksaan itu juga harus melibatkan ahli, sehingga kita bisa mendapatkan kesimpulan dari apa yang kemudian menjadi informasi di ruang publik," ucap Tama dalam acara iNews Room.