Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Malam Hari, Bolehkah?

15 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Hukum berhubungan suami istri di Bulan Ramadhan malam hari menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh pasangan Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Di bulan yang penuh berkah ini, banyak yang ingin memahami batasan dan ketentuan yang berlaku terkait hubungan suami istri, terutama di malam hari setelah berpuasa seharian. 

Dalam Islam, terdapat keringanan yang diberikan oleh Allah bagi pasangan suami istri untuk berinteraksi secara fisik di malam hari, selama mereka memenuhi syarat-syarat tertentu.

Kapan Mulai Qunut Witir di Bulan Ramadhan? Begini Hukum dan Penjelasannya

Baca Juga

Kapan Mulai Qunut Witir di Bulan Ramadhan? Begini Hukum dan Penjelasannya

Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami istri di Bulan Ramadhan malam hari? Berikut penjelasan yang dilansir iNews.id dari laman Islamqa, Senin (17/3/2025):

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Malam Hari

Bersetubuh di malam hari diperbolehkan, dengan malam dimulai dari terbenamnya matahari hingga terbit fajar. Pada masa awal Islam, bersetubuh di malam Ramadan diperbolehkan selama belum tidur. 

Apakah Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan Pakai Witir? Begini Hukum dan Penjelasannya

Baca Juga

Apakah Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan Pakai Witir? Begini Hukum dan Penjelasannya

Namun, jika sudah tidur, maka bersetubuh menjadi haram meskipun bangun sebelum fajar. Allah kemudian memberikan keringanan dengan mengizinkan bersetubuh di malam Ramadan secara umum. Hal ini tercantum dalam firman Allah:


أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (س (QS. Al-Baqarah: 187)

 Boleh atau Membatalkan?

Baca Juga

Hukum Potong Rambut Saat Puasa Ramadhan: Boleh atau Membatalkan?

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Keringanan dalam Hukum

As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa pada awal kewajiban puasa, umat Islam dilarang untuk makan, minum, dan bersetubuh setelah tidur di waktu malam. Namun, Allah memberikan keringanan sehingga umat Islam diperbolehkan melakukan hal tersebut pada semua malam, baik setelah tidur maupun sebelum tidur.

 Antara Tradisi dan Ibadah

Baca Juga

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan: Antara Tradisi dan Ibadah

Hukum Berhubungan di Siang Hari

Sebaliknya, berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa adalah hal yang dilarang dan dapat membatalkan puasa. Para ulama sepakat bahwa tindakan ini merusak puasa dan pelakunya wajib membayar kafarat. Kafarat tersebut bisa berupa:

  • Membebaskan seorang budak (jika mampu).
  • Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
  • Jika tidak sanggup juga, memberi makan 60 orang miskin.

Dalam Al-Mughni disebutkan bahwa bersetubuh yang dilakukan secara sengaja akan membatalkan puasa, baik itu sampai masuk ke kemaluan atau tidak.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, diceritakan bahwa seorang pria datang kepada Rasulullah SAW mengaku telah berhubungan intim dengan istrinya saat berpuasa. 

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan? Simak Tata Cara dan Bacaan Doanya

Baca Juga

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan? Simak Tata Cara dan Bacaan Doanya

Rasulullah bertanya tentang kemampuannya untuk membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin.

Editor: Komaruddin Bagja

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |