BOGOR, iNews.id - Polres Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang-barang bukti narkotika hingga minuman keras. Kegiatan itu dilakukan pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan operasi pekat oleh Satresnarkoba Polres Bogor periode Juni hingga Agustus 2026.
Baca Juga
Kata Tukang Cukur di Bogor usai Viral Sebut Belum Merdeka saat Diminta Pasang Bendera
"Dari total pengungkapan 77 kasus dan penangkapan 97 orang tersangka," kata Wikha di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin (17/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berskala besar berupa 1.500.000 butir obat keras terbatas (OKT), 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis dan 1.193 butir pil ekstasi.
Baca Juga
Butuh Air Bersih, Ribuan Warga Desa Cidokom Bogor Terdampak Kekeringan
"Serta 15.688 botol minuman keras beralkohol berbagai merek dan ukuran," ujar Wikha.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































