JAKARTA, iNews.id - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) merespons peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan UU P2SK, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sedangkan, pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Baca Juga
ICDX Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Upaya Bappebti Perkuat Transaksi Multilateral
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menjelaskan pihaknya mendukung aturan baru tersebut. Meski begitu, ia memastikan produk berbasis komoditas tetap berada di bawah pengawasan Bappebti.
“Sementara untuk produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," ucap dia dalam Media Gahering di Jakarta, Rabu (12/3) malam.

Baca Juga
Tumbuh Pesat! Transaksi Komoditi Syariah ICDX Tembus Rp2,01 Triliun di 2024
Fajar menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses transisi pengawasan derivatif keuangan. Pihaknya juga berkoordinasi dan sosialisasi dengan para anggota bursa terkait aturan tersebut.