JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) berinisial TJC. Dia merupakan buronan US Marshals terkait kasus eksploitasi seksual, eksploitasi anak dan kepemilikan pornografi anak.
"Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat kedutaan Besar AS perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara AS atas nama TJC," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga
Ditjen Imigrasi Tangkap Warga AS Pelaku Eksploitasi Seksual, Buronan US Marshals
Dia menjelaskan, TLC berada di Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal tersebut berdasarkan data pelintasan dari Malaysia dengan nomor paspor A52376279.
"Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya.
Baca Juga
Buronan Interpol asal China Ditangkap Imigrasi, Hendak Liburan di Batam
Kemudian pada 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat keputusan tindak administratif keimigrasian berupa pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya berdasarkan montoring yang dilakukan melalui sistem keimigrasian, diketahui TJC berada di Tangerang.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, tim penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari WN AS atas nama TJC melalui aplikasi Molina dengan alamat di Tangerang.
Baca Juga