Iming-iming Gaji Rp5 Juta, 9 Warga NTT Hampir Jadi Korban TPPO ke Malaysia

3 months ago 65

KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman ilegal sembilan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Dalam operasi yang digelar di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang, polisi mengamankan seorang pria berinisial TN diduga menjadi perekrut para korban.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, sembilan pria dewasa asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang diamankan saat hendak diberangkatkan secara non-prosedural ke Sabah, Malaysia, menggunakan kapal feri KMP Inerie II tujuan Larantuka. Mereka dijanjikan bekerja di sebuah peternakan ayam dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta per bulan.

Politikus Konservatif Karol Nawrocki Memenangkan Pemilu Presiden Polandia

Baca Juga

Politikus Konservatif Karol Nawrocki Memenangkan Pemilu Presiden Polandia

Tersangka TN yang merupakan paman dari beberapa korban, mengaku telah tiga kali merekrut tenaga kerja secara ilegal, yakni dua orang pada 2023, tiga orang pada 2024 dan sembilan orang pada 2025.

"TN mendapat dana dari seorang sponsor yang berada di Malaysia. Identitas sponsor masih kami selidiki lebih lanjut," ujarnya, Selasa (3/6/2025).

141 Warga Sumut Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan Jelang Lebaran

Baca Juga

141 Warga Sumut Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan Jelang Lebaran

Polda NTT Tindak Tegas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pengungkapan ini merupakan hasil deteksi dini Direktorat Intelkam Polda NTT yang dipimpin Kombes Pol Surisman, bekerja sama dengan Unit TPPO Ditreskrimum.

Tersangka TN kini telah ditahan di Rutan Polda NTT dan dijerat Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

1 WNI Jadi Tersangka Kasus TPPO Myanmar, Ternyata Ikut Rombongan Korban

Baca Juga

1 WNI Jadi Tersangka Kasus TPPO Myanmar, Ternyata Ikut Rombongan Korban

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |