Indonesia Menggugat: Menteri HAM Mengekang Demokrasi Sipil, Pecat Natalius Pigai!

18 hours ago 10

Jakarta, Infojateng.id – Soekarno dalam pidato Tahun Vivere Pericoloso (17 Agustus 1964) menegaskan bahwa perjuangan bangsa ini adalah membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan—exploitation de l’homme par l’homme. Dalam ajaran Marhaenisme, negara adalah alat perjuangan rakyat, bukan alat pembenaran kekuasaan. Hak asasi manusia adalah napas demokrasi, bukan tameng politik untuk membungkam kritik.

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut pengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih sebagai pihak yang menentang HAM dinilai sebagai bentuk penyempitan makna hak asasi manusia.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara.

“Mengkritik, mengevaluasi, bahkan mempertanyakan efektivitas program pemerintah adalah bagian dari demokrasi. Jika kritik dilabeli sebagai anti-HAM, itu adalah logika berbahaya yang mencerminkan watak otoritarian dan anti-demokrasi,” tegas Jansen.

Menurutnya, HAM tidak boleh direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan. “Hak asasi manusia justru melindungi kebebasan berpendapat. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik,” tambahnya.

Di tengah polemik tersebut, Jansen juga mempertanyakan keseriusan Kementerian HAM dalam mengawal dugaan pembunuhan seorang anak berusia 14 tahun oleh oknum anggota Brimob di Tual.

“Hak hidup adalah hak paling fundamental. Ketika nyawa warga direnggut dan negara tidak menunjukkan sikap tegas serta keberpihakan pada korban, maka yang tercederai bukan hanya keluarga korban, tetapi juga moral kemanusiaan bangsa,” ujarnya.

Ia menilai, jika Menteri HAM lebih sibuk memberi stigma kepada pengkritik kebijakan ketimbang memastikan keadilan atas dugaan pelanggaran hak hidup, maka hal itu merupakan penyimpangan dari mandat konstitusi.

Sikap diam atau ketidaktegasan terhadap dugaan pelanggaran serius oleh aparat negara, lanjut Jansen, hanya akan mempertebal kesan bahwa HAM sedang direduksi menjadi alat politik. “Demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus menjamin kebebasan sipil secara nyata,” katanya.

Sikap DPC GMNI Jakarta Timur:

  • Mengutuk segala bentuk penyempitan makna HAM yang berpotensi membungkam kritik publik.
  • Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan mencopot Menteri HAM sebagai bentuk komitmen nyata terhadap penegakan HAM.
  • Menuntut pengawalan kasus dugaan pelanggaran hak hidup secara transparan, independen, dan berkeadilan.
  • Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kementerian HAM.

DPC GMNI Jakarta Timur mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal tuntutan tersebut. Seperti pesan Bung Karno, revolusi belum selesai. Selama ketidakadilan masih ada dan suara rakyat dibungkam dengan stigma, perjuangan harus terus dilanjutkan. (one/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |