JAKARTA, iNews.id - Istana menegaskan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan itu merespons gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merujuk putusan MK nomor 80/PUU-XVII/2019. Putusan itu, kata dia, tidak secara tegas melarang menteri dan wamen rangkap jabatan di perusahaan.

Baca Juga
4 Negara Pendukung Palestina Terkuat, Irlandia Memiliki Keterikatan Sejarah Penjajahan
“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Hasan menilai posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum.

Baca Juga
Istana Bicara Reshuffle: Mungkin Saja Terjadi, Kapan pun Presiden Mau
“Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” tegasnya.
Meski begitu, Hasan mengakui ada jabatan tertentu yang memang dilarang untuk dirangkap. Dia mencontohkan dirinya sebagai Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang secara tegas tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk oleh arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga