Semarang, Infojateng.id – Tim Advokasi Relawan Sudewo memastikan ribuan pendukung akan hadir mengawal sidang putusan sela Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (29/6/2026).
Tim Advokasi Relawan Sudewo, Fatkhurrohman, mengatakan pihaknya memperkirakan sebanyak ribuan relawan akan datang ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk memberikan dukungan moral kepada Sudewo.
“Untuk sidang putusan sela, kami dari Relawan Bapak Sudewo akan datang ke Pengadilan Tipikor dengan estimasi massa sekitar 3.000 sampai 3.500 orang,” ujar Fatkhurrohman, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, ribuan pendukung tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pati, mulai dari organisasi kemasyarakatan (ormas), relawan, hingga masyarakat dari sejumlah wilayah.
“Mereka berasal dari berbagai unsur, terdiri dari ormas, relawan, serta masyarakat dari Pati Selatan, Pati Utara, Pati Barat, Pati Kota, Pati Kidul, dan sebagian Pati Timur. Kami memperkirakan akan menggunakan sekitar 54 armada bus,” jelasnya.
Fatkhurrohman mengatakan, kehadiran ribuan relawan merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Sudewo. Pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, eksepsi tersebut pada pokoknya mempersoalkan penggabungan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA dengan perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan dan menerima eksepsi penasihat hukum, sehingga berkesimpulan bahwa penggabungan perkara DJKA dengan perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat desa tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” katanya.
Atas dasar itu, Fatkhurrohman berharap putusan sela nantinya berpihak pada kepentingan hukum terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta majelis hakim berpegang pada asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam menilai suatu perkara, maka putusan harus memberikan manfaat yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
“Apabila dalam mengambil keputusan masih terdapat keraguan, kami memohon majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yaitu memberikan putusan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya.
Selain itu, ia mengutip prinsip yang dikenal dalam hukum pidana bahwa lebih baik membebaskan banyak orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
“Harapan kami, majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara objektif dalam memutus perkara ini,” pungkasnya. (one/redaksi)

1 day ago
7

















































