JAMBI, iNews.id - Dua pelaku penambangan tanpa izin (illegal mining) yang akan menjual butiran emas di Kabupaten Merangin, Jambi tidak dapat berkutik ditangkap polisi. Mereka diamankan tim Unit III Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Keduanya kedapatan akan menjual butiran emas seberat 1,2 kilogram senilai lebih dari Rp2 miliar ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga
Apakah Presiden Prancis Emmanuel Macron Mendukung Israel?
"Tersangka berinisial SM (46) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Merangin dan AN (45) warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko, Merangin," ujar Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (27/5/2025).
Dia menceritakan, pelaku SN merupakan pemodal yang sudah melakukan aksinya sekitar 5 tahun.

Baca Juga
6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal
"Pelaku AN kurir yang mengantarkannya kepada pembeli," katanya didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah.
Keberhasilan tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dalam mengungkap kasus peredaran emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin bermula dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga
7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara
Mereka mencurigai adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Petugas pun langsung menyelidiki dan melihat seorang pria mencurigakan menggunakan motor Honda Supra warna hitam biru berpelat nomor BM 6959 XL.

Baca Juga