CIREBON, iNews.id - Polisi mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru kasus longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah proses pengawasan benar-benar dijalankan atau diabaikan.
Kejadian itu mengakibatkan 21 orang tewas dan belasan luka-luka. Sampai saat ini, tim gabungan masih belum menemukan korban longsor kembali. Pasalnya, gunung kuda masih terjadi longsor susulan.

Baca Juga
Rincian Memorandum Perdamaian Rusia-Ukraina Terungkap, Ini Teks Lengkapnya
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih mendalami,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Selasa (3/6/2025).
Dia mengatakan, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap tuntas penyebab bencana yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) siang.

Baca Juga
Update Jumlah Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon Bertambah Jadi 21 Orang
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Nantinya sejumlah pihak yang berkaitan dengan izin dan pengawasan tambang akan kami periksa,” ujarnya.
Sumarni menyebut, penyidik akan memeriksa para korban selamat dan saksi lainnya, termasuk instansi yang memiliki peran dalam proses perizinan dan pengawasan aktivitas tambang.
Pemeriksaan akan melibatkan Perhutani, Dinas ESDM (provinsi dan kabupaten), Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana proses pemberian izin dan pengawasan dilakukan sebelum terjadinya peristiwa ini,” ujarnya.
Dalam pengembangan awal, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni AK (59), pemilik tambang asal Desa Bobos, dan AR (35), pengawas tambang dari Desa Girinata. Keduanya tetap menjalankan operasional tambang meskipun telah menerima dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
“Surat larangan itu dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025. Tapi tetap diabaikan. Justru tersangka AK memerintahkan AR untuk terus menambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkap Sumarni.