JAKARTA, iNews.id – Mahasiswa magang di kementerian/lembaga akan mendapat uang saku Rp57.000 per hari. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program-program universitas dan lembaga pendidikan, serta meringankan beban mahasiswa selama menjalani program magang.

Baca Juga
Ukraina Sukses Permalukan Rusia setelah Gempur 41 Pesawat Moskow, Termasuk Bomber Nuklir
“Sebenarnya kita ingin agar teman-teman mahasiswa, kan banyak juga di kantor kita sekarang, agar pemerintah mendukung program-program yang dibuat oleh universitas atau lembaga pendidikan. Paling tidak untuk biaya transportasi atau makan. Kita hitungnya kemarin makan per hari Rp57.000,” ujar Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, kata dia, pemberian uang saku tidak bersifat wajib. Ketentuan ini bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing instansi.

Baca Juga
Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Eselon I Naik Jadi Rp931 Juta di 2026, Ini Alasannya
“Jadi kita punya list belanja yang prioritas, mulai dari belanja pegawai sampai dengan belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau di luar itu masih memadai, harusnya kementerian/lembaga juga memperhitungkan atau mengalokasikan (uang saku mahasiswa magang) ini,” kata dia.
Lisbon berharap kementerian/lembaga tetap mempertimbangkan alokasi anggaran bagi mahasiswa magang, minimal untuk membantu biaya makan atau transportasi harian.

Baca Juga